On-Premise, Cloud, atau PDN? Menimbang Model Data Center yang Tepat untuk Rumah Sakit

Ringkasan

Di balik setiap sistem informasi rumah sakit—dari SIMRS, rekam medis elektronik, hingga integrasi SATUSEHAT—ada satu elemen fondasi yang menentukan seberapa andal layanan tersebut berjalan: data center. Rumah sakit kini dihadapkan pada beberapa pilihan model penyelenggaraan pusat data, mulai dari membangun infrastruktur sendiri (on-premise), memanfaatkan layanan cloud pihak ketiga, hingga bergabung dalam ekosistem Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Setiap pilihan membawa konsekuensi berbeda dari sisi biaya, keamanan, kepatuhan regulasi, hingga ketahanan sistem saat terjadi gangguan. Artikel ini merangkum pertimbangan strategis dalam memilih model data center rumah sakit, berdasarkan paparan Komdigi dan Kementerian Kesehatan, serta konteks regulasi terbaru yang mengikat sektor kesehatan.

Data Center: Fondasi yang Sering Terlewat

Kompleksitas sistem informasi kerap dianggap remeh karena dari sisi pengguna, layanan digital “hanya” tampak sebagai aplikasi sederhana di layar ponsel. Padahal, di baliknya terdapat lapisan kompleksitas back-end yang jauh lebih besar—mulai dari server, jaringan, keamanan, hingga tata kelola data yang harus terus dipelihara seiring bertambahnya fungsionalitas, teknologi baru, maupun pergantian tim pengembang. Data center sendiri merupakan fasilitas yang dirancang untuk menyediakan lingkungan aman dan andal bagi sistem komputasi, mencakup infrastruktur telekomunikasi dan penyimpanan data—komponen yang menjadi tulang punggung seluruh layanan digital rumah sakit, bukan sekadar ruang server biasa.

Sayangnya, banyak layanan publik—termasuk di sektor kesehatan—masih dibangun dengan pendekatan silo, di mana setiap unit atau aplikasi memiliki basis data sendiri-sendiri. Akibatnya, muncul duplikasi sistem, ketidakkonsistenan data, dan minimnya interoperabilitas antarunit maupun antarfasilitas kesehatan.

Tiga Pilihan Model: On-Premise, Cloud, dan PDN

Rumah sakit umumnya menghadapi tiga opsi utama dalam menyelenggarakan data center:

On-premise (mandiri). Model ini memberi rumah sakit kendali penuh atas infrastruktur dan data, performa yang stabil tanpa bergantung pada koneksi internet eksternal, serta kepatuhan yang relatif lebih mudah terhadap regulasi data sensitif. Namun, konsekuensinya adalah biaya investasi awal (CAPEX) yang sangat tinggi untuk perangkat keras, perangkat lunak, dan SDM teknis, skalabilitas yang terbatas, serta risiko single point of failure karena seluruh tanggung jawab keamanan berada di tangan rumah sakit sendiri.

Cloud pihak ketiga. Model ini menawarkan skalabilitas tinggi dan fleksibel, biaya operasional (OPEX) yang lebih rendah karena mengikuti pola penggunaan, serta tidak perlu mengelola infrastruktur fisik. Di sisi lain, rumah sakit harus memastikan kepatuhan terhadap kedaulatan data dan sertifikasi SNI, serta mewaspadai potensi vendor lock-in dan ketergantungan pada kebijakan penyedia layanan.

Pusat Data Nasional (PDN) Komdigi. PDN berfungsi sebagai infrastruktur inti (backbone) pemerintah yang beroperasi 24/7 dengan service level agreement (SLA) tinggi dan telah terintegrasi dengan ekosistem layanan pemerintah. Manfaat utamanya adalah keamanan yang dikelola dengan standar nasional serta residensi data di Indonesia, sementara biayanya mengikuti skema layanan berlangganan yang relatif efisien untuk rumah sakit dengan volume data menengah.

Berdasarkan analisis manfaat, biaya, dan risiko dari ketiga model tersebut, pendekatan hibrida—memanfaatkan PDN Komdigi sebagai backbone utama dan cloud badan usaha terverifikasi untuk kebutuhan skalabilitas tambahan—dinilai memberi keseimbangan paling optimal antara kendali, biaya, dan ketahanan sistem.

Ekosistem PDN sebagai Alternatif bagi Rumah Sakit

Komdigi tengah menata ulang penyelenggaraan PDN dengan membangun ekosistem yang menghubungkan beberapa pusat data, baik milik pemerintah (PDN dan Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah/IPPD) maupun badan usaha yang memenuhi persyaratan tertentu. Rumah sakit dapat memanfaatkan PDN-1 sebagai repositori utama sekaligus rekam cadang data kesehatan, dengan PDN-2 dan PDN-3 yang direncanakan sebagai lapisan replikasi untuk redundansi.

Apabila kapasitas PDN belum mencukupi kebutuhan teknologi rumah sakit, instansi dapat bekerja sama dengan badan usaha cloud yang masuk white-list (e-katalog), dengan kewajiban tetap mencadangkan data di PDN. Skema ini memberi ruang fleksibilitas tanpa mengorbankan kedaulatan data.

Kewajiban Keamanan dan Kedaulatan Data

Terlepas dari model yang dipilih, ada sejumlah prinsip yang tidak bisa ditawar dalam penyelenggaraan data center kesehatan:

  • Security by design — keamanan harus dibangun sejak tahap perancangan sistem, bukan ditambahkan belakangan, mencakup otentikasi multi-faktor, enkripsi data, dan manajemen akses berbasis peran (RBAC).
  • Resiliensi sistem — tanpa redundansi (high availability, disaster recovery center, dan backup), ketersediaan data rekam medis tidak terjamin, terutama saat maupun setelah insiden keamanan terjadi.
  • Audit TIK berkala — memastikan sistem elektronik rumah sakit memenuhi standar, memiliki pengendalian internal, dan mampu memitigasi gangguan secara berkelanjutan.
  • Kedaulatan data — data pasien wajib dikelola, diproses, dan disimpan di wilayah Indonesia; penyedia layanan wajib berbadan hukum Indonesia dan bersertifikasi SNI.

Insiden ransomware yang pernah terjadi menjadi pengingat bahwa keamanan sistem dan data elektronik adalah tanggung jawab semua pihak—serangan dapat dipicu dari titik mana pun di luar sistem utama, namun karena seluruh sistem saling terhubung, dampaknya dapat menjadi sistemik. Karena itu, lapisan keamanan harus diterapkan di semua titik integrasi, bukan hanya di pusat data utama.

Menimbang Cloud Global: Isu Kedaulatan Data yang Perlu Diwaspadai

Salah satu isu yang mengemuka dalam diskusi mengenai data center rumah sakit adalah penggunaan layanan cloud global seperti AWS, Google Cloud, atau Azure. Meskipun data secara fisik disimpan di server dalam negeri, beberapa penyedia cloud global tetap tunduk pada regulasi negara asalnya, seperti US CLOUD Act, yang berpotensi mewajibkan penyerahan data kepada otoritas asing jika diminta. Kondisi ini menjadi pertimbangan penting bagi manajemen rumah sakit dalam memilih penyedia layanan cloud, khususnya untuk data pasien yang tergolong sensitif berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi.

Regulasi yang Membentuk Lanskap Data Center Kesehatan

Kepatuhan rumah sakit terhadap tata kelola data center tidak berdiri sendiri, melainkan diikat oleh serangkaian regulasi yang saling berkaitan, di antaranya:

  • Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 — mewajibkan rekam medis elektronik yang aman, rahasia, dan terkontrol.
  • Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit — regulasi terbaru yang mengonsolidasikan puluhan aturan lama sekaligus mewajibkan setiap aktivitas pencatatan rumah sakit terintegrasi langsung dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
  • Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Perpres Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, yang menempatkan data kesehatan sebagai data strategis.
  • UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang mengategorikan data kesehatan sebagai data sensitif dengan perlindungan khusus.
  • KM Kominfo Nomor 519 Tahun 2024 dan SNI 8799 terkait desain dan manajemen pusat data.

Secara nasional, pemerintah juga terus memperluas kapasitas infrastruktur data center—dari sekitar 180 data center yang saat ini beroperasi dengan kapasitas 0,74 watt per kapita, ditargetkan meningkat signifikan hingga tahun 2029, seiring rencana pembangunan PDN tambahan di Batam dan Ibu Kota Nusantara. Perluasan ini turut membuka peluang lebih besar bagi rumah sakit untuk mengakses infrastruktur data yang andal dan sesuai standar nasional.

Strategi Transformasi Digital Rumah Sakit Berbasis Data Center

Transformasi digital rumah sakit yang berbasis data center idealnya dilakukan bertahap:

  1. Pemenuhan regulasi dan pendaftaran PSE — mendaftarkan sistem elektronik sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik atau Privat, serta memastikan kepatuhan terhadap klasifikasi data berbasis risiko.
  2. Penguatan infrastruktur dan keamanan siber — menerapkan security by design, membangun redundansi sistem, dan memanfaatkan ekosistem PDN atau cloud badan usaha terverifikasi.
  3. Interoperabilitas dan single source of truth — memisahkan layer data dari aplikasi, mengintegrasikan SIMRS dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk pertukaran data yang terstandar.
  4. Pemanfaatan AI dan transformasi layanan — menggunakan data yang telah terpadu untuk mendukung diagnosis berbasis AI, prediksi kebutuhan layanan, hingga analitik kesehatan populasi.

Keberadaan data center yang andal—baik melalui ekosistem PDN maupun infrastruktur mandiri yang terstandar—pada akhirnya merupakan investasi strategis yang meningkatkan kualitas layanan, efisiensi operasional, dan ketahanan sistem informasi kesehatan secara nasional.

Key Takeaways

  • Data center adalah fondasi, bukan sekadar ruang server—kompleksitas back-end di baliknya sering kali terlewat dari perhatian, padahal menentukan keandalan seluruh layanan digital rumah sakit.
  • Ada tiga model utama: on-premise (kendali penuh, biaya tinggi), cloud pihak ketiga (fleksibel, perlu waspada kedaulatan data), dan PDN Komdigi (aman, terstandar nasional)—dengan model hibrida sebagai pendekatan yang dinilai paling seimbang.
  • Kewajiban keamanan tidak bisa ditawar: security by design, resiliensi sistem (redundansi dan disaster recovery), audit TIK berkala, dan kedaulatan data harus dipenuhi terlepas dari model yang dipilih.
  • Penggunaan cloud global perlu kehati-hatian, karena regulasi ekstrateritorial seperti US CLOUD Act berpotensi memengaruhi kedaulatan data pasien meski server berada di Indonesia.
  • Regulasi yang mengikat terus berkembang, mulai dari Permenkes 24/2022, Permenkes 6/2026, UU PDP, hingga standar SNI 8799—menjadikan tata kelola data center sebagai bagian dari kepatuhan hukum, bukan sekadar pilihan teknis.
  • Transformasi berjalan bertahap: dari pemenuhan regulasi, penguatan infrastruktur, interoperabilitas data, hingga pemanfaatan AI untuk layanan kesehatan yang lebih adaptif.
Bagikan insight ini
Tim Editorial Inovamedika
Tim Editorial Inovamedika
Articles: 48