Posting Blog

WNA dari 11 Negara Dilarang Masuk Indonesia

Virus Corona varian baru yang bernama Omicron kini telah menjadi perbincangan hangat. Melihat hal ini pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa akan menjaga ketat pintu masuk Indonesia bagi para pelaku perjalanan Internasional.

Petugas kantor kesehatan pelabuhan udara, laut, dan darat akan mengawasi setiap pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia.

Pemerintah Indonesia melarang Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke 11 negara ini untuk masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan untuk antisipasi importasi kasus Omicron.

Dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

SE ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dalam SE ini ditegaskan bhawa menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari 11 negara.

11 negara yang disebut adalah: Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Leshoto, Eswatini, Mozambique, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Namun, aturan yang sama juga menjelaskan pengecualian yaitu bagi delegasi negara-negara G20. Selain para delegasi G20, pengecualian juga diberikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas, WNA pejabat asing setingkat Menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan, dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA atau travel corridor arrangement.

Meskipun sejumlah kategori WNA itu dikecualikan, tetapi mereka tetap harus mematuhi sistem bubble dan protokol kesehatan secara ketat yang kriterianya telah ditentukan.

Bagikan Posting Blog

Komentar (0)

Komentar

Ketik tulisan yang ada pada gambar.
Ketik tulisan yang ada pada gambar.
  

Ketik tulisan yang ada pada gambar.