Mengenal PMK No. 6 Tahun 2026: Aturan Baru yang Mengonsolidasi Tata Kelola Rumah Sakit di Indonesia

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit pada 4 Juni 2026, dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 12 Juni 2026. Regulasi ini merupakan langkah besar dalam menata ulang seluruh aspek penyelenggaraan rumah sakit di Indonesia, sekaligus menjadi peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Yang membuat PMK ini istimewa, aturan ini mengonsolidasikan dan mencabut 21 peraturan lama — mulai dari pedoman hospital by laws, sistem informasi rumah sakit, klasifikasi dan perizinan, hingga aturan komite-komite di rumah sakit — menjadi satu kerangka regulasi yang komprehensif.

Latar Belakang dan Tujuan PMK No. 6 Tahun 2026

PMK ini disusun untuk mengatasi tumpang tindih standar operasional yang selama ini tersebar di berbagai peraturan terpisah. Dengan mengharmonisasikan standar pelayanan, memperjelas kewajiban perizinan, serta memperkuat perlindungan hak pasien, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan rumah sakit secara menyeluruh.

Salah satu ciri khas aturan baru ini adalah kewajiban agar setiap pencatatan kegiatan rumah sakit terintegrasi langsung dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional — sejalan dengan arah transformasi digital kesehatan yang terus didorong pemerintah.

Penyelenggara dan Bentuk Rumah Sakit

Siapa yang Dapat Menyelenggarakan Rumah Sakit

Berdasarkan Pasal 2, rumah sakit dapat diselenggarakan oleh tiga pihak, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat. Rumah sakit milik Pemerintah Pusat dapat berbentuk unit pelaksana teknis atau instansi tertentu, sedangkan rumah sakit milik Pemerintah Daerah berbentuk unit organisasi bersifat khusus. Keduanya dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.

Sementara itu, rumah sakit yang didirikan oleh masyarakat harus berbentuk badan hukum yang bergerak khusus di bidang pelayanan kesehatan, baik melalui penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing.

Bentuk Fisik Rumah Sakit

Aturan ini juga membedakan rumah sakit berdasarkan bentuk fisiknya: rumah sakit statis (permanen, menyediakan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat) dan rumah sakit bergerak yang dapat berpindah lokasi. Selain itu, dikenal pula rumah sakit lapangan yang dapat didirikan selama kondisi darurat, baik berupa tenda, kontainer, maupun bangunan permanen yang difungsikan sementara.

Perizinan dan Klasifikasi Berdasarkan Kemampuan Pelayanan

Salah satu perubahan mendasar dalam PMK ini adalah pergeseran pendekatan klasifikasi rumah sakit. Jika sebelumnya klasifikasi rumah sakit dikenal dengan sistem kelas (A, B, C, D), kini rumah sakit diklasifikasikan berdasarkan kemampuan pelayanan pada setiap kelompok layanan, yang terdiri atas empat tingkatan: paripurna, utama, madya, dan dasar.

Untuk memperoleh perizinan berusaha, rumah sakit wajib memenuhi empat persyaratan utama:

  • Lokasi — harus memenuhi ketentuan kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta berada dalam satu area yang terintegrasi.
  • Sarana dan prasarana — harus memenuhi keandalan teknis bangunan dan persyaratan teknis sesuai kemampuan pelayanan.
  • Peralatan kesehatan — wajib memenuhi standar mutu, keamanan, keselamatan, dan kelaikan pakai.
  • Sumber Daya Manusia Kesehatan — mencakup tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung sesuai kompetensi.

Fungsi Pelayanan Rumah Sakit

Jenis Pelayanan Minimal

PMK ini menetapkan bahwa setiap rumah sakit wajib menyelenggarakan sedikitnya dua belas jenis pelayanan, mulai dari pelayanan medik, intensif, bedah, keperawatan, kefarmasian, laboratorium, radiologi, hingga pemulasaraan jenazah dan sterilisasi sentral. Beberapa layanan penunjang seperti pelayanan darah dan pemulasaraan jenazah dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Rawat Inap, Rawat Jalan, dan Gawat Darurat

Pelayanan kesehatan di rumah sakit terbagi menjadi tiga bentuk utama. Pelayanan rawat inap mencakup rawat inap intensif (wajib memiliki intensive care unit) dan nonintensif yang terbagi dalam kelas standar dan eksekutif. Pelayanan rawat jalan diperuntukkan bagi kebutuhan observasi, diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi tanpa perlu menginap. Sementara pelayanan gawat darurat wajib tersedia 24 jam penuh selama tujuh hari seminggu, dengan prioritas penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.

Penyelenggaraan Pendidikan dan Penelitian di Rumah Sakit

PMK No. 6 Tahun 2026 turut mengatur secara rinci mengenai Rumah Sakit Pendidikan. Untuk ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan, sebuah rumah sakit harus memenuhi sembilan persyaratan, termasuk memiliki perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi, sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi pendidik, serta program penelitian yang berjalan rutin.

Di sisi penelitian, rumah sakit memiliki tugas mengembangkan penelitian unggulan dan translasional, serta wajib mengutamakan keselamatan pasien sebagai subjek penelitian. Seluruh penelitian, termasuk yang melibatkan pasien atau spesimen pasien, wajib melalui unit penelitian klinis dan mendapat persetujuan etik, serta diregistrasikan melalui sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Kewajiban Rumah Sakit

Pasal 36 ayat (1) merinci dua puluh kewajiban yang harus dipenuhi setiap rumah sakit, di antaranya:

  • Memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan antidiskriminatif
  • Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu
  • Menyelenggarakan rekam medis serta melaksanakan sistem rujukan
  • Menghormati dan melindungi hak-hak pasien
  • Memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok

Organisasi dan Struktur Rumah Sakit

Enam Unsur Organisasi

Organisasi rumah sakit, menurut Pasal 38, paling sedikit terdiri atas enam unsur: pimpinan, pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis dan nonmedis, pelaksana administratif, serta unsur operasional. Setiap unsur ini dapat digabungkan sesuai kebutuhan dan beban kerja rumah sakit.

Unit-Unit Pendukung

Dalam pelaksanaannya, rumah sakit dapat membentuk berbagai unit seperti direktorat, departemen, divisi, instalasi, unit kerja, komite, dan satuan — masing-masing dengan tugas dan fungsi yang telah diatur secara spesifik dalam regulasi ini.

Dewan Pengawas Rumah Sakit

PMK ini memberikan ruang bagi pemilik rumah sakit untuk membentuk Dewan Pengawas sebagai unit nonstruktural yang bersifat independen. Dewan Pengawas beranggotakan maksimal lima orang, terdiri atas unsur pemilik rumah sakit dan tenaga ahli, dengan tugas utama mengawasi kepatuhan terhadap peraturan, penerapan tata kelola yang baik, serta memberikan persetujuan atas rencana strategis dan anggaran rumah sakit.

Dewan Pengawas wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada pemilik rumah sakit minimal satu kali per semester, dan kepada Kementerian Kesehatan minimal satu kali per tahun.

Peraturan Internal Rumah Sakit

Setiap rumah sakit diwajibkan menyusun dua jenis peraturan internal:

  1. Peraturan Organisasi Rumah Sakit — mengatur hubungan pemilik dengan pimpinan rumah sakit, mencakup identitas, kepemilikan, pengelolaan, dan struktur organisasi.
  2. Peraturan Staf Medis dan Staf Tenaga Kesehatan — mengatur tata kelola klinis, mencakup kredensial, penugasan klinis, pemeliharaan mutu profesi, serta etika dan disiplin profesi.

Peningkatan Mutu, Pendanaan, dan Pelaporan

Mutu Internal dan Eksternal

Rumah sakit wajib melakukan peningkatan mutu secara berkesinambungan, baik secara internal (melalui pengukuran indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien, dan manajemen risiko) maupun eksternal (melalui lisensi, registrasi, dan akreditasi).

Sumber Pendanaan dan Tarif

Pendanaan rumah sakit dapat berasal dari penerimaan rumah sakit sendiri, anggaran pemerintah, atau sumber lain yang sah. Penetapan tarif pelayanan mengacu pada pola tarif nasional dengan prinsip keterjangkauan, keadilan, dan keberlanjutan pelayanan.

Kewajiban Pelaporan

Setiap rumah sakit wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada Kementerian Kesehatan setiap tahun, serta melakukan pencatatan dan pelaporan seluruh kegiatan operasionalnya melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi secara nasional.

Sanksi Administratif

PMK ini menetapkan mekanisme sanksi yang cukup tegas. Pelanggaran terhadap kewajiban rumah sakit, peningkatan mutu, pelaporan keuangan, atau pencatatan dan pelaporan dapat dikenai sanksi bertingkat, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penyesuaian atau pencabutan status akreditasi, hingga pencabutan izin usaha.

Menariknya, sanksi ini dapat dikenakan secara tidak berjenjang — langsung ke sanksi berat — apabila pelanggaran terbukti menimbulkan dampak serius, seperti kematian pasien, kecacatan permanen, kerugian keuangan yang signifikan, atau keterlibatan pimpinan rumah sakit dalam tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Masa Transisi dan Penyesuaian

Rumah sakit diberikan waktu paling lama 2 tahun sejak diundangkan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan PMK ini. Khusus untuk rumah sakit kelas D pratama yang telah memiliki izin usaha sebelum aturan ini berlaku, masa penyesuaian diberikan lebih panjang, yaitu 4 tahun.

Penutup

PMK No. 6 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola rumah sakit di Indonesia. Dengan mengonsolidasikan puluhan regulasi lama menjadi satu kerangka aturan yang lebih terintegrasi, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong standar pelayanan yang lebih konsisten, tata kelola yang lebih akuntabel, serta perlindungan yang lebih kuat bagi hak-hak pasien di seluruh Indonesia.

Bagi pengelola rumah sakit, pemahaman menyeluruh terhadap PMK ini menjadi krusial — bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga sebagai fondasi menuju tata kelola rumah sakit yang lebih modern dan berorientasi pada keselamatan pasien.


Artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, ditetapkan di Jakarta pada 4 Juni 2026 dan diundangkan pada 12 Juni 2026.

Share your love
Tim Editorial Inovamedika
Tim Editorial Inovamedika
Articles: 48