
Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ini diterbitkan untuk mendorong dukungan pelaksanaan akreditasi rumah sakit di seluruh Indonesia, ditujukan kepada Gubernur, Walikota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Surat edaran ini terbit sehubungan dengan hasil evaluasi triwulan II tahun 2017 dari Kementerian Kesehatan terhadap pencapaian akreditasi rumah sakit, dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan yang mendukung terselenggaranya proses akreditasi rumah sakit di wilayah masing-masing.
Ringkasan Dokumen
Surat edaran ini menyampaikan beberapa poin penting terkait pelaksanaan akreditasi rumah sakit, antara lain:
- Target RPJMN Kementerian Kesehatan yang mewajibkan setiap Kabupaten/Kota memiliki minimal satu RSUD yang terakreditasi.
- Kewajiban akreditasi rumah sakit sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit.
- Batas waktu 1 Januari 2019 bagi seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk terakreditasi, sesuai Permenkes Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
- Kendala yang dihadapi sejumlah rumah sakit dalam melaksanakan akreditasi, termasuk ketidaksesuaian dengan amanah Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2009 yang mensyaratkan kepala rumah sakit adalah tenaga medis dengan kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
- Imbauan kepada pemerintah daerah untuk mendukung dan mendorong percepatan pelaksanaan akreditasi rumah sakit di wilayahnya masing-masing.
Cakupan Pembahasan
1. Latar Belakang
Evaluasi triwulan II tahun 2017 oleh Kementerian Kesehatan terhadap pencapaian akreditasi rumah sakit secara nasional menjadi dasar diterbitkannya surat edaran ini.
2. Target dan Dasar Hukum Akreditasi
- Target RPJMN: setiap Kabupaten/Kota wajib memiliki minimal satu RSUD terakreditasi.
- Dasar hukum kewajiban akreditasi: UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit.
3. Keterkaitan dengan Kerja Sama BPJS Kesehatan
Seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan terakreditasi paling lambat 1 Januari 2019, sesuai Permenkes Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
4. Kendala Pelaksanaan Akreditasi
Disebutkan adanya rumah sakit yang tidak dapat melaksanakan akreditasi karena belum memenuhi syarat sebagaimana diamanahkan Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2009, yang mensyaratkan kepala rumah sakit merupakan tenaga medis dengan kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
5. Imbauan dan Dukungan Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah diminta membantu dan mendukung terselenggaranya proses akreditasi melalui penyesuaian kebijakan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mendorong rumah sakit di wilayahnya untuk segera melaksanakan akreditasi.
Dokumen Ini Cocok Untuk
- Hospital CIO
- Manajemen dan Direksi Rumah Sakit
- Tim Akreditasi dan Mutu Rumah Sakit
- Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
- Pemerintah Daerah (Gubernur, Walikota)
- Tim Legal dan Compliance Rumah Sakit
- Healthcare Consultant
- Government Healthcare Team
- Peneliti kebijakan kesehatan
- Mahasiswa bidang kesehatan dan hukum
Metadata Dokumen
| Informasi | Detail |
|---|---|
| Judul | Surat Edaran tentang Dukungan Pelaksanaan Akreditasi Rumah Sakit |
| Nomor | HK.02.02/I/3982/2017 |
| Kategori | Akreditasi Rumah Sakit / Regulasi Kesehatan |
| Jenis | Surat Edaran |
| Format | |
| Bahasa | Indonesia |
| Halaman | 2 |
| Ditetapkan di | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 14 September 2017 |
| Ditetapkan oleh | Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo |
| Penerbit | Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia |
| Ditujukan Kepada | Gubernur, Walikota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Indonesia |
| Tembusan | Sekretaris Jenderal Kemenkes, Ketua PERSI, Ketua ARSADA, Ketua ARSSI |
