
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit merupakan regulasi yang mengatur penyelenggaraan rumah sakit di Indonesia secara menyeluruh, sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan ini mengonsolidasikan dan mencabut lebih dari selusin Keputusan/Peraturan Menteri Kesehatan terdahulu—mulai dari Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws), Penyelenggaraan Komite Medik, Sistem Informasi Rumah Sakit, Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, hingga Rumah Sakit Kapal—menjadi satu peraturan yang lebih terpadu mengenai penyelenggaraan, klasifikasi, tata kelola, hingga pengawasan rumah sakit.
Ringkasan Dokumen
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan rumah sakit, antara lain:
- Ketentuan umum dan definisi terkait rumah sakit.
- Penyelenggara dan bentuk rumah sakit.
- Perizinan rumah sakit.
- Klasifikasi rumah sakit.
- Fungsi rumah sakit, termasuk pendidikan, penelitian, dan kewajiban rumah sakit.
- Organisasi dan tata kelola rumah sakit.
- Dewan pengawas rumah sakit.
- Peningkatan mutu rumah sakit.
- Pendanaan rumah sakit.
- Pencatatan dan pelaporan rumah sakit.
- Pembinaan, pengawasan, dan sanksi.
- Ketentuan peralihan dan penutup, termasuk pencabutan sejumlah regulasi lama.
Cakupan Pembahasan
BAB I — Ketentuan Umum
Memuat definisi dan istilah yang digunakan dalam peraturan, termasuk pengertian rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan.
BAB II — Penyelenggara dan Bentuk Rumah Sakit
Mengatur pihak yang dapat menyelenggarakan rumah sakit serta bentuk-bentuk rumah sakit yang diakui.
BAB III — Perizinan
Mengatur ketentuan perizinan berusaha bagi penyelenggaraan rumah sakit.
BAB IV — Klasifikasi
Mengatur klasifikasi rumah sakit, termasuk kelas dan kategorinya.
BAB V — Fungsi Rumah Sakit
- Bagian Kesatu: Fungsi pelayanan rumah sakit.
- Bagian Kedua: Pendidikan tenaga kesehatan di rumah sakit.
- Bagian Ketiga: Penelitian kesehatan di rumah sakit.
- Bagian Keempat: Kewajiban rumah sakit.
BAB VI — Organisasi Rumah Sakit
Mengatur struktur organisasi yang harus dimiliki rumah sakit.
BAB VII — Dewan Pengawas Rumah Sakit
Mengatur pembentukan, tugas, dan fungsi dewan pengawas rumah sakit.
BAB VIII — Tata Kelola Rumah Sakit
Mengatur prinsip dan mekanisme tata kelola (governance) rumah sakit.
BAB IX — Peningkatan Mutu Rumah Sakit
Mengatur upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit.
BAB X — Pendanaan Rumah Sakit
Mengatur sumber dan pengelolaan pendanaan rumah sakit.
BAB XI — Pencatatan dan Pelaporan Rumah Sakit
Mengatur kewajiban pencatatan dan pelaporan data rumah sakit, termasuk keterkaitannya dengan sistem informasi kesehatan nasional.
BAB XII — Pembinaan dan Pengawasan
Mengatur mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan rumah sakit.
BAB XIII — Sanksi
Mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.
BAB XIV — Ketentuan Peralihan
Mengatur masa penyesuaian bagi rumah sakit terhadap ketentuan baru, termasuk jangka waktu penyesuaian selama 2 tahun (rumah sakit pada umumnya) dan 4 tahun (rumah sakit kelas D pratama) sejak peraturan diundangkan.
BAB XV — Ketentuan Penutup
Mengatur pencabutan sejumlah regulasi lama terkait rumah sakit serta ketentuan mulai berlakunya peraturan ini.
Dokumen Ini Cocok Untuk
- Hospital CIO
- Manajemen dan Direksi Rumah Sakit
- Dewan Pengawas Rumah Sakit
- Tim Legal dan Compliance Rumah Sakit
- Tim Perizinan dan Akreditasi
- Tim SIMRS
- Tim Mutu dan Keselamatan Pasien
- Healthcare Consultant
- Digital Health Team
- Government Healthcare Team
- Mahasiswa bidang kesehatan dan hukum
- Peneliti kebijakan kesehatan
Metadata Dokumen
| Informasi | Detail |
|---|---|
| Judul | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit |
| Kategori | Regulasi Rumah Sakit / Kesehatan |
| Jenis | Peraturan Menteri |
| Format | |
| Bahasa | Indonesia |
| Halaman | 36 |
| Nomor Peraturan | 6 Tahun 2026 |
| Ditetapkan | Jakarta, 4 Juni 2026 |
| Diundangkan | Jakarta, 12 Juni 2026 |
| Ditetapkan oleh | Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin |
| Diundangkan oleh | Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra |
| Nomor Berita Negara | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 382 |
| Sumber | Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (JDIH Kemkes) |
